OJK Kaltimra Blokir 1.332 Entitas Keuangan Ilegal, Didominasi Pinjol

Emy Adawiyah
OJK Kaltimra dan SATGAS PASTI memblokir 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2025. (foto: ilustrasi/ist)

Entitas tersebut sudah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.

Warga yang menjadi korban penipuan diharapkan menyampaikan laporan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini dibentuk untuk mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Pembentukan IASC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan di sektor keuangan dengan melibatkan perbankan, penyedia jasa digital, dan instansi penegak hukum.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network