Entitas tersebut sudah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.
Warga yang menjadi korban penipuan diharapkan menyampaikan laporan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini dibentuk untuk mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Pembentukan IASC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan di sektor keuangan dengan melibatkan perbankan, penyedia jasa digital, dan instansi penegak hukum.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait