Penipuan Segitiga Modus Jual Beli Kayu Ulin di Facebook, Pelaku Ditangkap di Rumah Istri Muda

Abriandi
Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan segitiga modus jual beli kayu ulin di Facebook.. (Foto: ilustrasi/SINDOnews)

Spontan korban mempertanyakan tagihan tersebut dan mengaku telah membayar kayu tersebut ke SP. Namun, sopir toko, Tamji menyatakan jika dirinya tidak mengetahui adanya pembayaran dan tidak mengenal pelaku karena bukan karyawan.

Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan Facebook. Apes semua kontak pelaku sudah tidak bisa dihubungi. 

Merasa tertipu, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Sebulu, Senin (19/5/2025). Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menganalisis rekaman CCTV toko dan mengidentifikasi akun media sosial pelaku.

Tim Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sainudin kemudian bergerak memburu pelaku. SP akhirnya berhasil diamankan di rumah istri mudanya di Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern, pada hari yang sama pukul 17.00 WITA.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A16, 1 nota warna putih senilai Rp14,9 juta dan 1 nota warna merah senilai Rp11 juta.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sebulu. SP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network