SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda menggelar reka ulang kasus penembakan di depan Tempat Hiburan Malam (THM) di halaman Mapolresta Samarinda, Rabu (28/5/2025). Penembakan yang terjadi pada Minggu 4 Mei 2025 lalu itu menewaskan satu orang.
10 tersangka yang terlibat dalam penembakan tersebut dihadirkan penyidik Satreskrim Polresta Samarinda dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, reka ulang kasus penembakan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah diawali dengan pra rekonstruksi di lokasi kejadian di TKP Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
AKP Dicky mengatakan, dalam rekonstruksi kasus kali ini, para pelaku memeragakan 52 adegan penembakan. Menurutnya, ada tambahan 10 adegan untuk menggambarkan secara jelas penembakan brutal tersebut.
"Dalam pra rekonstruksi terdapat 42 adegan karena hanya memeragakan kejadian di TKP. Sementara untuk rekonstruksi sebanyak 52 adegan sehingga kasus bisa digambarkan dengan jelas," ujar AKP Dicky kepada wartawan.
Menurutnya, dari hasil reka ulang, penyidik sudah mendapat gambaran kasus secara rinci mulai dari perencanaan, peran masing-masing tersangka hingga proses penembakan korban dan pasca kejadian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait