JAKARTA, iNewsKutai.id – Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke publik. Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi mengajukan permintaan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mempertimbangkan langkah konstitusional tersebut.
Usulan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima oleh ketiga lembaga legislatif tersebut. Dalam surat tersebut, FPPTNI menyampaikan pandangan hukum atas proses politik yang mengantar Gibran ke posisi Wakil Presiden.
“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis pernyataan dalam surat itu, yang dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Sekretariat FPPTNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirimkan pada Senin (2/6/2025) pagi dan diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI serta lembaga MPR dan DPD.
"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim, yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI, kantornya Setjen DPR RI, kemudian MPR dan DPD RI sudah," ujar Bimo kepada awak media.
Lebih lanjut, Bimo menambahkan bahwa FPPTNI siap jika diminta hadir dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, MPR, dan DPD guna menjelaskan secara rinci isi dari surat yang dikirim.
"Jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu, dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," lanjutnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait