Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran Rakabuming, Kirim Surat Resmi ke DPR, MPR, dan DPD

Felldy Utama
Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali disuarakan purnawirawan TNI. (foto: ilustrasi/dok inews)

Surat tersebut memuat delapan poin sikap FPPTNI, yang salah satunya secara khusus mendorong proses pemakzulan terhadap Gibran.

"Iya harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu, poinnya itu yang kita lakukan memang (ada) nomor 8 dulu," jelas Bimo.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7B, proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Harus ada dugaan kuat bahwa pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindakan tercela lainnya. 

DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menguji tuduhan tersebut sebelum MPR bisa mengambil keputusan pemberhentian.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network