Surat tersebut memuat delapan poin sikap FPPTNI, yang salah satunya secara khusus mendorong proses pemakzulan terhadap Gibran.
"Iya harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu, poinnya itu yang kita lakukan memang (ada) nomor 8 dulu," jelas Bimo.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7B, proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Harus ada dugaan kuat bahwa pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindakan tercela lainnya.
DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menguji tuduhan tersebut sebelum MPR bisa mengambil keputusan pemberhentian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait