Anggota TNI AL Pembunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Protes

Sairi
Jumlah, anggota TNI AL Lanal Balikpapan pembunuh wartawati di Banjarbaru, Kalsel dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (foto: inews/sairi)

Keluarga menyatakan jika seharusnya pelaku dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Mestinya hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati," tegas Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita.

Dia pun mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam pembunuhan Juwita ini dapat diungkap,” tambahnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network