BANJARBARU, iNewsKutai.id - Pengadilan Militer Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Juwita, Senin (16/6/2025).
Jumran yang berpangkat Klasi Satu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana korban yang juga seorang wartawan media online di Kota Banjarbaru.
Tidak hanya penjara, Jumran yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan juga resmi dipecat sebagai anggota TNI AL.
Dalam proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan dengan menghadirkan 12 saksi, terungkap Jumran merancang aksinya sebelum menghabisi nyawa korban.
"Tadi sudah dibacakan putusannya sesuai dengan dakwaan oditur. Sikap terdakwa masih pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum atau tidak," jelas Oditur Militer Letkol CHK Sunandi di ruang sidang, Senin (16/6/2025).
Namun, putusan tersebut menuai protes keluarga korban.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait