Benar saja, pelaku ditemukan bersama sejumlah pria lainnya. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa Matic berwarna hijau dengan nomor polisi B 5922 TMD. Polisi juga menemukan peralatan untuk mengonsumsi narkoba.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut dan menggunakan uangnya untuk membeli sabu-sabu dan berjudi secara online.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan," pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait