Sopir Gadaikan Motor Majikan, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Abriandi
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara meringkus IMA (34) warga Samarinda lantaran menggadaikan motor majikannya. (foto: ist/polres kukar)

Benar saja, pelaku ditemukan bersama sejumlah pria lainnya. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa Matic berwarna hijau dengan nomor polisi B 5922 TMD. Polisi juga menemukan peralatan untuk mengonsumsi narkoba.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut dan menggunakan uangnya untuk membeli sabu-sabu dan berjudi secara online.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan," pungkas Kasat Reskrim.
 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network