Mengeluh Sakit Kepala, Remaja 13 Tahun di Bontang ternyata Dihamili Ayah Tiri

Abriandi
Remaja 13 tahun di Bontang dicabuli ayah tirinya hingga hamil. (Foto: ilustrasi/stutterstock)

Pelaku RS yang sadar perbuatannya terbongkar kemudian menyerahkan diri ke Polsek Teluk Pandan dan mengakui perbuatannya mencabuli anak tirinya tersebut.

Saat ini, RS telah dijebloskan ke Rutan Mapolres Bontang. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Karena menyangkut anak di bawah umur, penanganan dilakukan dengan serius dan hati-hati. Kami pastikan hak-hak korban terlindungi, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network