Pelaku RS yang sadar perbuatannya terbongkar kemudian menyerahkan diri ke Polsek Teluk Pandan dan mengakui perbuatannya mencabuli anak tirinya tersebut.
Saat ini, RS telah dijebloskan ke Rutan Mapolres Bontang. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Karena menyangkut anak di bawah umur, penanganan dilakukan dengan serius dan hati-hati. Kami pastikan hak-hak korban terlindungi, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait