Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang timbul dari pelaksanaan proyek pembangunan Factory Sharing Sentra UKM Jonggon Jaya.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Kejari, hasil penyidikan sementara menunjukkan proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi.
Tengku Firdaus menegaskan, penyitaan aset tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Factory Sharing Sentra UKM Jonggon Jaya masih terus berlanjut. Tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Kukar akan mendalami peran pihak-pihak terkait serta menelusuri alur penggunaan dana proyek guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
