JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), KPH Japto S Soerjosoemarno, pada Rabu (3/6/2026).
Keduanya dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tersangka korporasi di wilayah Kukar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Selain Rita dan Japto, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk mendalami kasus ini. Tiga di antaranya adalah Yospita Feronika BR Ginting (Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama), Robert Priantono B (Wiraswasta), dan Dharma Setyawan (Direktur PT Kaltim Global Indonesia).
Kemudian, H. Moh. Said Amin selaku Wiraswasta, Noval Elfarveisa selaku Advokat, dan Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Tiga korporasi yang dimaksud ialah, PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Tiga korporasi yang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 ini. Budi tidak menjelaskan secara detail tanggalnya.
"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
