Lima Tahun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Dijebloskan ke Rutan KPK

Ariedwi Satrio
KPK menahan tersangka korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK) dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2022).

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Sebelumnya, Irfan telah menyandang status tersangka selama lima tahun atau sejak Juni 2017 namun tidak pernah dieksekusi.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022). 

KPK menahan Irfan Kurnia Saleh setelah dikumpulkan bukti yang cukup. Tak hanya itu, KPK juga telah mengantongi keterangan dari para saksi untuk memperkuat bukti perbuatan korupsi Irfan Kurnia Saleh. 

"Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, maka penyidik berkeyakinan sudah memiliki bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan mengumpulkan beberapa bukti lainnya," ujar Firli. 

Sekadar informasi, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) pada Juni 2017.

Irfan diperiksa setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Selain Irfan Kurnia Saleh, sebenarnya ada sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini. Tapi, tersangka lainnya tersebut berasal dari unsur TNI. 

Puspom TNI mengambil alih proses penegakan hukum terhadap para tersangka yang berasal dari TNI. Puspom TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima tersangka tersebut yakni Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. 

Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar penyidikan terhadap lima tersangka asal TNI itu sudah dihentikan pada Agustus 2021.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network