JAKARTA, iNewsKutai.id - Polisi bergerak cepat melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras gratis untuk Muhammad dan Maria oleh tempat hiburan Holywings di media sosial.
Enam orang tim kreatif kafe langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan berita hoaks promosi minuman alkohol yang dilakukan Holywings di media sosial. Mereka langsung ditahan Polda Metro Jaya setelah penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti mulai keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen.
Dari hasil penyelidikan lalu dinaikan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka. Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Kombes Budhi menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya akun medsos milik Holywings, yang mana berisi promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan gratis satu botol minuman beralkohol.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) DKI Jakarta juga telah menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan Holywing atas dugaan penodaan agama pada Jumat (24/6/2022).
Selain itu, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) juga melaporkan manajemen kafe yang salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara Holywings Indonesia meminta maaf mengenai promosi tersebut. Tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama ‘Muhammad & Maria’, kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis akun @holywingsindonesia seperti dikutip pada, Kamis 23 Juni 2022.
Editor : Abriandi