get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan 1.201 TPS Pilkada 2024, Polresta Samarinda Terjunkan 507 Personel

Kota Telanjang Cap d'Agde, Kedapatan Pakai Baju Bisa Kena Denda Rp256 Juta

Selasa, 05 Juli 2022 | 16:01 WIB
header img
Kawasan Cap d'Agde semua orang bebas telanjang dan bisa kena denda jika berpakaian. (foto: ist/1001 beach.com)

PARIS, iNewsKutai.id - Prancis memang dikenal dengan kehidupan bebas warganya. Hal ini bisa dilihat di kawasan Cap d'Agde yang dijuluki kota bebas telanjang terbesar di dunia. Berpakaian di kota ini berujung denda 15.000 Euro atau setara Rp256 juta.

Cap d'Agde memang menjadi surga para pencari kebebasan. Di kota yang memiliki garis pantai sepanjang 2 kilometer ini, pengunjung bebas melakukan hal-hal tabu. Mulai dari telanjang bebas di pantai bahkan ke mal maupun salon.

Lebih gila lagi, pengunjung diperbolehkan melakukan seks bebas bahkan bertukar pasangan. Tidak heran, kota ini berkembang pesat dengan beragam fasilitas mulai dari toko pakaian, sauna, tempat nongkrong, hingga kelab malam.

Cap d'Agde sudah ada sejak 1958. Awalnya hanya sebagai kawasan kemah bagi kaum nudis (kaum telanjang). Tapi pada pada 1970-an, mereka mengubahnya menjadi kota telanjang.   

Untuk dapat masuk kawasan ini, wisatawan harus merogoh kocek sebesar enam euro atau sekitar Rp102.000. Biasanya, dalam sehari, sekitar 50.000 wisatawan berkunjung ke Cap d'Agde. 

Selama berada di kota ini, wisatawan hanya diperbolehkan memakai baju pada malam hari karena cuaca dingin. Namun, aturan wajib telanjang pada siang hari itu mulai dilonggarkan untuk menarik lebih banyak wisatawan. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut