get app
inews
Aa Read Next : Fantastis, Gaji Kepala Otorita IKN Nusantara Rp172 Juta per Bulan, Dana Operasional Rp178 Juta

Kementerian Dalam Negeri Warning Penyerobot Lahan di Kawasan IKN Nusantara

Kamis, 07 Juli 2022 | 10:04 WIB
header img
Penyerobotan lahan di kawasan IKN Nusantara marak. (foto: antara)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan penyerobot lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk menghentikan aktivitas ilegalnya. Pemerintah daerah diminta segera mengidentifikasi dan menghentikan izin pemanfaatan lahan. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pembangunan fisik infrastruktur IKN Nusantara di Penajam Paser Utara direncanakan mulai Agustus ini. Dengan demikian, akan menjadi satu kesatuan gerak pembangunan yang bersifat komprehensif.

Namun di lapangan aktivitas pemanfaatan dan penyerotan lahan di kawasan IKN juga terus meningkat. Padahal, pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita IKN.

“Kami meminta pihak-pihak diluar Otorita IKN menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” ujar Safrizal usai Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan dan Persiapan Tahap Pembangunan dalam Kawasan IKN yang berlangsung di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Menurut dia, penyerobotan lahan tersebut dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan masyarakat di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), kawasan IKN maupun Kawasan Pengembangan IKN. Hal ini bisa bermuara pada klaim sepihak.

"Pemerintah Daerah harus segera mengidentifikasi perijinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perijinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta susana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita,” kata Safrizal.

Untuk skema penegakan hukum (law enforcement) dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN, Safrizal mengatakan perlu menjadi perhatian sehingga kolaborasi Forkopimda harus terus diperkuat.

“Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Kalimantan Timur. Karena itu, pemerintah daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di kawasan IKN,” pungkas Safrizal.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut