JAKARTA, iNewsKutai.id - Habib Rizieq Shihab menghirup udara bebas hari ini setelah mendapatkan pembebasan bersyarat mulai Rabu (20/7/2022). Rizieq sebelumnya dihukum terkait pemalsuan hasil tes swab dan kasus kerumunan di Petamburan.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Berikut fakta-fakta pembebasan bersyarat Rizieq Shihab :
1. Mulai Ditahan 12 Desember 2020 atas 3 Kasus Hukum
Rizieq Shihab mulai ditahan atas tiga kasus pada 12 Desember 2020. Adapun kasus yang membelit Rizieq adalah kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung dan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis 5 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Lalu kasus kerumunan di Petamburan divonis 8 bulan penjara.
Rizieq dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.
2. Rizieq Shihab Memenuhi Syarat Menerima Remisi
Rika menambahkan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
3. Langsung Berkumpul dengan Keluarga
Habib Rizieq Shihab akan berkumpul dengan keluarga di Megamendung, Bogor. Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diketahui bebas bersyarat pada hari ini.
Namun sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, HRS akan berkunjung sebentar ke Petamburan. "Langsung berkumpul dengan keluarga di Megamendung (Bogor Puncak)," ujar Pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar, Rabu (20/7/2022).
Editor : Abriandi