get app
inews
Aa Read Next : Tiga Bulan Menikah, Nikita Mirzani Ditinggal Pergi Suami Bulenya Antonio Dedola

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mall, Begini Perjalanan Kasus Perseteruannya dengan Dito Mahendra

Kamis, 21 Juli 2022 | 19:05 WIB
header img
Nikita Mirzani ditangkap polisi di Senayan. (Foto: IG)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Nikita Mirzani ditangkap polisi saat sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (21/7/2022). Penangkapan ini terkait perseteruannya dengan Dito Mahendra bahkan viral di media sosial.

Penangkapan ini menyusul status tersangka terhadap artis yang kerap mengundang kontroversi tersebut. Dia dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda dengan dugaan pencemaran nama baik.

Polres Serang kota melakukan penangkapan paksa karena Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan. Lalu, bagaimana perjalanan kasusnya hingga akhirnya ditangkap polisi. Berikut ulasannya.

1. Dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang 

Dito Mahendra resmi melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota. 

2. Rumahnya Dikepung Polisi  

Setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani pun dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan di Polres Serang Kota. Namun dirinya selalu mangkir. Diakui ibu 3 anak ini mendapatkan surat pemanggilan sebanyak 12 kali. 

Puncaknya, sejumlah pihak penyidik Polres Serang Kota pun mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 dini hari. Sayangnya penyidik gagal menjemput paksa Nikita Mirzani. Siang harinya Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Polres Serang Kota.  

3. Beredar Surat Penetapan Tersangka 

Sehari setelahnya, beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial. Pada surat tersebut tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah). Namun Nikita Mirzani tidak terima dan membantahnya. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut