get app
inews
Aa Text
Read Next : 104 Warga Sipil dan Anggota TNI/Polri Jadi Korban KKB, 52 Orang Tewas

Jenazah Brigadir Yoshua Akan Diautopsi Ulang, Komisi III DPR Peringatkan Polri

Minggu, 24 Juli 2022 | 13:28 WIB
header img
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigpol J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. (Foto : Facebook/Rohani Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Polri akan melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat pada 27 Juli mendatang. Komisi III DPR RI yang turut memantau kasus tersebut memberikan peringatan kepada jajaran Polri.

Sesuai kesepakatan antara pihak keluarga, Polri dan tim khusus, jenazah Brigadir Yoshua akan diotopsi ulang untuk mengetahui penyebab pasti korban meninggal. Selain itu, Polri juga sudah menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7/2022) kemarin. 

Prarekonstruksi ini digelar menyusul peningkatan status kasus laporan dugaan pembunuhan berencana ke tingkat penyidikan. Untuk mendalami kasus tersebut, Polri akan melakukan autopsi ulang di Jambi.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyatakan, visum et repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim. 

"Mengingat peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," kata Didik saat dihubungi, Minggu (24/7/2022). 

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini mengatakan, seperti harapan Kapolri bahwa pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini dilaksanakan secara transparan, profesional dan independen menjadi dasar tim khusus melakukan penyidikan.

Tim khusus diharapkan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi agar tidak timbul spekulasi di masyarakat. 

"Tidak dipungkiri, spekulasi publik masih terus berkembang termasuk hasil autopsi ini. Untuk itu penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik," katanya. 

Didik menambahkan, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, partisipasi masyarakat begitu besar untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan. Dengan informasi yang benar dan cukup kepada publik, ia yakin penyidik akan mendapat masukan yang baik juga dalam mengungkap kasus ini. Ia mengingatkan jangan sampai ada manipulasi dalam hasil autopsi tersebut. 

"Karena kasus ini sejak awal memunculkan polemik di masyarakat, wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi. Namun demikian publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum juga merupakan tindak pidana," katanya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut