get app
inews
Aa Read Next : ODGJ Ngamuk Tantang TNI dan Polisi, Ngamuk Bawa Senjata Tajam

Irwasum: 6 Polisi Dijerat Pidana karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:57 WIB
header img
Enam polisi dijerat pasal pidana karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

JAKARTA, iNewsKutai.id - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menjerat enam anggota polisi dengan pelanggaran pidana setelah diduga sengaja menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan, Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 personel dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dari jumlah itu, 35 orang saat ini dilakukan penempatan khusus. 

"Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," ujar , Jumat (19/8/2022). 

Enam polisi yang diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice yakni FS, BJT HK, KTT ANT, AKP AR, Kompol BW, dan Kompol CT.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut