Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Desersi Tiga Bulan, Anggota Polres Berau Dipecat Tidak Hormat
Advertisement . Scroll to see content

Irwasum: 6 Polisi Dijerat Pidana karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:57 WIB
  • author Putranegara Batubara
Irwasum: 6 Polisi Dijerat Pidana karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Enam polisi dijerat pasal pidana karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

JAKARTA, iNewsKutai.id - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menjerat enam anggota polisi dengan pelanggaran pidana setelah diduga sengaja menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan, Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 personel dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dari jumlah itu, 35 orang saat ini dilakukan penempatan khusus. 

"Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," ujar , Jumat (19/8/2022). 

Enam polisi yang diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice yakni FS, BJT HK, KTT ANT, AKP AR, Kompol BW, dan Kompol CT.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut