JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto menjadi salah satu perwira menengah yang turut terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Inspektorat Khusus (Irsus) telah mengantongi bukti kuat yang menyatakan bahwa Budhi Herdi diduga melakukan pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo Cs.
Akibatnya, Budhi kini dikurung di Mako Brimob Polri. Dia diduga melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ya betul (yang bersangkutan ditempatkan khusus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Budhi Herdi ditempatkan khusus setelah tim Irsus Polri di kasus pembunuhan Brigadir J rampung melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan.
Di awal mula kasus ini, Budhi menggelar konferensi pers dengan menyampaikan narasi bahwa peristiwa itu merupakan baku tembak sesama polisi.
Padahal faktanya terungkap, tidak ada saling tembak, hal merupakan tersebut skenario rekayasa telah disiapkan oleh Ferdy Sambo. Kenyataannya, Brigadir J ditembak oleh Bharada E berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Abriandi