JAKARTA, iNewsKutai.id - Irjen Ferdy Sambo diberhentikan sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, mantan Kadiv Propam itu melakukan perlawanan atas putusan PTDH dengan mengajukan banding.
Keputuan mengajukan banding tersebut diungkapkan langsung Ferdy Sambo.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Saat diperiksa KKEP, Ferdy Sambo mengakui seluruh perbuatannya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, dia tetap ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 10.25 WITA hingga sekira 02.55 WITA dini hari.
Editor : Abriandi