get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Perselingkuhan di Kantor, ASN Kaltim Diimbau Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja

Akhir Kasus Polwan Cantik Polda Sumsel Diselingkuhi: Damsir Dimutasi, Winda Jadi Porter Rumah Sakit

Sabtu, 03 September 2022 | 21:18 WIB
header img
Briptu Suci Darma diselingkuhi suaminya Damsir Khalik Masri hingga punya anak. (ist)

OGAN KOMERING ILIR, iNewsKutai.id - Masih ingat dengan kasus perselingkuhan yang dilaporkan anggota Polwan Polda Sumatera Selatan, Briptu Suci Darma? Upayanya meminta keadilan membuahkan hasil.

Suaminya, Damsir Khalik Masri bersama selingkuhannya Winda Anggraeni Garnis yang merupakan ASN Pemkab Ogan Komering Ilir dicopot dari jabatan dan mendapat sanksi penurunan pangkat. 

Sanksi dijatuhkan bagi kedua oknum ASN OKI itu karena terbukti berselingkuh hingga punya anak. Pemberian sanksi berat itu sesuai dengan hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. 

"Sansi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin, Sabtu (3/9/2022). 

Selanjutnya Damsir dimutasi ke kantor Kecamatan Sungai Menang. "Sanksi ini agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," tegas Sekda.

Sedangkan, untuk Winda mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah. 

“Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," jelasnya. 

Sekda menambahkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat. "SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," katanya. 

Ditambahkan Husin bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. 

“Perlu diketahui bahwa negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," ujarnya. 

Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN. "Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," tandasnya. 

Sebelumnya, Polwan cantik, Briptu Suci Darma yang berdinas di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan suaminya berinisial Damsir yang bekerja sebagai PNS Pemkab OKI ke polisi. Damsir dilaporkan karena menipu, ngaku perjaka ternyata punya anak. Kasus ini kemudian viral di media sosial (medsos).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut