TEHERAN, iNewsKutai.id - Iran tidak menoleransi hubungan sesama jenis di negara tersebut. Sebagai bukti, rezim Teheran menghukum mati dua aktivis lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) setelah divonis mempromosikan homoseksualitas.
Kedua aktivitas LGBT itu diketahui bernama Zahra Sediqi Hamedan (31), asal Naqadeh, dan Elham Chubdar (24) asal dari Urmia, divonis mati Pengadilan Revolusi Urmia.
Organisasi hak asasi manusia (HAM) Hengaw yang aktif mendokumentasikan pelanggaran HAM di wilayah Kurdistan menyatakan, keduanya dituduh bersama-sama melakukan promosi homoseksualitas.
"Hukuman telah diumumkan kepada mereka dalam beberapa hari terakhir di bangsal wanita Penjara Pusat Urmia," ungkap Hengaw dalam pernyataannya akhir pekan lalu dikutip Jerusalem Post, Selasa (6/9/2022).
Urmia adalah sebuah kota di Provinsi Azerbaijan Barat, Iran. Hengaw mencatat dalam laporannya bahwa Zahra Sediqi Hamadani kehilangan hak untuk mengakses pengacara selama penahanannya.
"Agen keamanan mengancamnya dengan eksekusi dan perampasan hak asuh atas kedua anaknya selain pelecehan verbal dan penghinaan terhadap identitas dan penampilannya," lanjut Hengaw.
"Selain mempromosikan homoseksualitas, kedua wanita itu dihukum karena mempromosikan agama Kristen dan berkomunikasi dengan media yang menentang Republik Islam," imbuh Hengaw.
Pihak berwenang Iran belum berkomentar atas laporan kelompok HAM Hengaw terkait nasib dua aktivis LGBT tersebut.
Editor : Abriandi