SAMARINDA, iNewsKutai.id - Keluar masuk penjara ternyata tidak membuat DN, seorang residivis kasus pencurian di Kota Samarinda jera. Sebaliknya, dia kembali melakukan aksi serupa dengan mencuri barang milik jamaah masjid.
Modusnya, DN berpura-pura ikut salat dhuhur berjamaah di Pondok Pesantren Ibnu Mubarok di Jalan Gunung Lingai, Sabtu (10/09/2022). Saat jamaah khusyuk menjalankan salat, dia justru memanfaatkan situasi dengan menggondol tas jamaah di sampingnya.
Alhasil, korban kehilangan tas berisi ponsel dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp7 juta. Korban kemudian melaporkan tindak pencurian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polsek Sungai Pinang kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan saksi dan mencocokkan ciri-ciri pelaku, penyelidikan mengarah ke tersangka DN.
Editor : Abriandi