Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu menambahkan, kedua merekam hubungan seksual tersebut demi fantasi. Video berdurasi 26 detik itu lantas diunggahnya melalui akun Twitter miliknya atas persetujuan MM.
"Motifnya senang-senang saja untuk fantasi. Tidak untuk diperjualbelikan," katanya.
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Sadar bisa memicu masalah, mereka kemudian menghapus video dan akun Twitter. Namun, Unit Cyber Crime Polda Bali berhasil mengungkap identitas keduanya.
Sementara pelaku DN dan MM meminta maaf atas aksi mesum yang dilakukan keduanya dengan memakai baju adat Bali. Keduanya mengaku spontan tidak menyangka akan menimbulkan dampak negatif terhadap adat budaya Bali.
"Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Bali, karena atribut yang saya pakai itu telah menodai," ujar MM yang merupakan warga Denpasar.
MM dan DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," kata tambah Kombes Stefanus Satake Bayu.
Editor : Abriandi