SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda berhasil meringkus Rudiansyah (41), gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi puluhan kali di Kota Samarinda, Sabtu (17/9/2022) lalu. Tidak tanggung-tanggung, 31 unit motor curian berhasil disita dari tersangka.
Berbeda dengan pelaku curanmor yang pada umumnya menggunakan kunci T, pelaku menggasak puluhan motor tersebut menggunakan kunci modifikasi. Bermodal satu kunci mirip kunci pintu pada umumnya, pria pengangguran itu berhasil menggasak motor incarannya.
Namun, selihai-lihainya Rudiansyah saat beraksi, dia akhirnya tertangkap juga. Penangkapan bermula setelah diterima informasi jika pelaku berada di sebuah penginapan di Jalan Niaga Timur, Samarinda Kota.
Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah puluhan kali beraksi di Kota Tepian.
Pelaku yang beraksi seorang diri mengaku sudah dua tahun melakukan pencurian kendaraan.
"Pelaku kemudian diinterogasi dan mengaku jika semua motor curiannya dijual di daerah perkebunan di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dikutip dari laman Polresta Samarinda, Sabtu (24/9/2022).
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke Sebulu, Kutai Kartanegara. Hasilnya, polisi menyita 31 unit kendaraan bermotor curian di wilayah tersebut. Tersangka mengaku, satu unit motor dijual antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. "Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang Disangkakan pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolresta.
Editor : Abriandi