Terkait persyaratan calon pendaftar, Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyatakan jika PPPK 2022 yang masuk dalam prioritas pertama adalah tenaga honorer eks kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi JF Guru Tahun 2021 namun belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sedangkan, pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
"Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum," tutur dia.
Editor : Abriandi