JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir.
Penunjukan terseut berdasarkan hasil sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Jokowi. Heru menyisihkan dua kandidat lainnya yakni Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Namun, belum diketahui pasti kapan Heru diumumkan secara resmi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan pelantikan Pj Gubenur DKI Jakarta dilakukan setelah surat keputusan (SKberakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 mendatang, terbut.
"Ya nanti kita menunggu SK. Jadi nanti kita lihat SK-nya, karena akhir masa jabatan Pak Gubernur dan Wagub kan 16 Oktober," ujar Benny, Jumat (7/10/2022).
Benny menyebut idealnya Pj Gubernur DKI Jakarta dilantik di hari terakhir Anies Baswedan menjabat yakni pada 16 Oktober.
"Nah, idealnya (pelantikan) kan di hari akhir masa jabatan itu. Tapi, kita lihat SK-nya nanti. Kalau memang memungkinkan (Pj dilantik) di hari yang sama atau sehari setelah itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah mengirimkan tiga nama calon Pj Gubenur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowiyakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com judul "Kasetpres Heru Budi Hartono Ditunjuk Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta")
Editor : Abriandi