get app
inews
Aa Text
Read Next : Banggakan IKN di Depan Kepala Daerah, Jokowi Sebut Istana Negara dan Istana Bogor Berbau Kolonial

Belanda dan Dua Negara Eropa Tolak Paspor Indonesia, Ini Penyebabnya

Minggu, 09 Oktober 2022 | 14:05 WIB
header img
Belanda dan dua negara Eropa menolak paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan. (Foto: Imigrasi Bitung)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tiga negara Eropa yakni Belanda, Belgia, dan Luksemburg menolak paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan mulai 10 Oktober 2022. Permohonan visa Schengen melalui tiga negara tersebut dipastikan akan ditolak.

Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia dalam keterangan resminya Minggu (9/10/2022) menyatakan hanya mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang  paspor. 

"Paspor juga diakui jika melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri,” bunyi pernyataan resmi Kedubes Belanda. 

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan Senin (10/10/2022) besok. Kedubes Belanda pun menyarankan kepada pemohon visa untuk meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

“Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022,” tulis Kedubes Belanda. 

Meski begitu, permohonan visa yang sudah diajukan sebelumnya masih akan diproses selama masa transisi. Di masa transisi ini, visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan diterima di negara kawasan Schengen yang mengakui paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan atau syarat lainnya.  

“Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu,” tulisnya.

Sementara itu, Kedubes Belanda meminta agar WNI dengan paspor tanda kolom tanda tangan dan pemegang visa Machtiging tot Voorlopig Verblijf (MVV) atau izin tinggal lebih dari 90 hari harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag. 

Begitu pula dengan WNI yang sudah telah berada di Belanda dengan paspor tanpa kolom tanda tangan maka perlu meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag. 

Sebelumnya, heboh Jerman menolak permintaan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Tak lama, negara tersebut akhirnya mengizinkan pemegang paspor tersebut untuk mendapatkan visa dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : 3 Negara Eropa Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Begini Ketentuannya")

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut