Kabar baiknya, saat ini keempat jenis sirup tersebut tidak dijual di Indonesia. Meski demikian, BPOM meningkatkan pengawasan secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," kata Badan POM.
Selain itu, BPOM akan terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines, mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika.
BPOM juga akan melakukan update informasi penggunaan produk sirup obat untuk anak, melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Sebelumnya, Kemenkes sudah menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan dan apotik untuk menghentikan penjualan obat cair. Tidak hanya paracetamol namun juga vitamin dalam bentuk cair.
Hal ini menyusul ditemukannya jejak kandungan bahan berbahaya pada pasien anak gangguan ginjal akut.
(Artikel ini telah tayang di celebrities.id dengan judul : Obat Jenis Sirup Ini Diklaim Berbahaya bagi Balita dan Anak-Anak, Orangtua Harus Waspada!)
Editor : Abriandi