Petugas yang menyamar kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan berusaha mematikan kunci kontak sepeda motor pelaku. Bukan menyerah, keduanya melawan dan memukul tangan petugas disertai dorongan.
Personel yang terjatuh kemudian diserang oleh tersangka NI dengan pisau dan menikam petugas ke arah dada. Petugas lain yang melakukan pemantauan kemudian melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan peringatan ke atas.
Namun, keduanya masih berusaha melarikan diri sehingga terpaksa polisi mengarahkan tembakan ke kaki pelaku BR.
"Kita amankan bersama dengan barang bukti sebilah pisau dengan sarung dari bungkus makanan ringan, dan sepeda motor dan 1 unit Hp iPhone 6+ hasil curian," jelasnya.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi