get app
inews
Aa Read Next : Amel Diduga Dianiaya Ibu Kandung sebelum Tewas, Video Kaki Korban Dirantai Jadi Bukti Polisi

Kerap Ganggu Gadis Tetangga, Preman Kampung Tewas Ditembak Pakai Senapan Lantak

Rabu, 02 November 2022 | 13:34 WIB
header img
Tersangka OA menembak preman kampung karena kesal adiknya diganggu. (foto: inews/gusti eddy)

Pelaku yang ketakutan kemudian mengambil senpi rakitan dan menembak korban hingga tewas. Insiden maut itu terjadi di 

"Pelaku menembak korban menggunakan senapan lantak," kata Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Artikel ini telah tayang di kalbar.inews.id dengan judul : Kesal Adiknya Diganggu, Pria di Sintang Tembak Tetangga Pakai Senpi Rakitan hingga Tewas)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut