Kerap Ganggu Gadis Tetangga, Preman Kampung Tewas Ditembak Pakai Senapan Lantak
Rabu, 02 November 2022 | 13:34 WIB
Pelaku yang ketakutan kemudian mengambil senpi rakitan dan menembak korban hingga tewas. Insiden maut itu terjadi di
"Pelaku menembak korban menggunakan senapan lantak," kata Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di kalbar.inews.id dengan judul : Kesal Adiknya Diganggu, Pria di Sintang Tembak Tetangga Pakai Senpi Rakitan hingga Tewas)
Editor : Abriandi