get app
inews
Aa Text
Read Next : Ancam Lecehkan Putrinya, Pemimpin Chechnya Ramzan Kadyrov Bersumpah Hukum Berat Pasukan Neo Nazi

Bertaruh Nyawa di Medan Perang Ukraina, Segini Gaji Tentara dan Pasukan Bayaran Rusia

Minggu, 06 November 2022 | 06:01 WIB
header img
Gaji tentara dan pasukan bayaran Rusia yang bertaruh nyawa di medan perang Ukraina.(Foto: ilustrasi/Ist)

MOSKOW, iNewsKutai.id – Gaji prajurit dan tentara bayaran Rusia yang dikirim ke medan perang Ukraina ternyata cukup menggiurkan. Mereka diberikan upah sebesar 195.000 rubel atau setara Rp50 juta per bulan.

Nominal tersebut cukup menggiurkan karena nilainya tiga kali lipat dari rata-rata upah minimun nasional Rusia. Gaji tinggi tersebut diberikan termasuk kepada 300.000 pasukan cadangan yang dimobilasasi ke Ukraina.

Dalam sebuah dekret yang diterbitkan di situs Kremlin pada Kamis (3/11/2022), Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan pembayaran upah sebesar 195.000 rubel kepada tentara kontrak dan prajurit yang berperang di Ukraina. 

Perintah pembayaran kali ini dirancang untuk memberikan dukungan sosial kepada para tentara kontrak dan prajurit yang dimobilisasi ke Ukraina. Meski demikian, tidak ada penjelasan konkret mengenai dukungan sosial tersebut.

Dekret juga mengungkapkan jika upah bulanan minimum yang ditawarkan untuk tentara kontrak di Rusia adalah 160.000 rubel (Rp40,4 juta).

Pekan lalu, Moskow menyatakan mobilisasi parsial sebanyak 300.000 tentara cadangan Rusia ke Ukraina telah berakhir. Akan tetapi, pemerintah negeri beruang merah mengakui ada masalah dalam kebijakan tersebut.  

Menurut laporan Reuters, lebih dari 2.000 orang ditangkap dalam berbagai aksi protes di Rusia menyusul perintah mobilisasi yang diumumkan Putin pada September lalu. Kebijakan itu kecaman publik, lantaran banyak kasus pria yang dipanggil untuk bertempur itu ternyata punya masalah kesehatan atau minim pengalaman militer.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Putin Perintahkan Bayar Upah Tentara yang Disuruh Perang di Ukraina, Rp50 Juta Per Kepala)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut