Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Petani Tenggarong Seberang Diingatkan Waspadai Pupuk Palsu, Ini Risikonya bagi Hasil Panen
Advertisement . Scroll to see content

Dua Tersangka Tambang Batubara Ilegal di Marangkayu Segera Disidang, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 10 November 2022 | 18:44 WIB
  • author Abriandi
Dua Tersangka Tambang Batubara Ilegal di Marangkayu Segera Disidang, Terancam 10 Tahun Penjara
Barang bukti tambang ilegal berupa excavator diserahkan ke Kejari Kukar. (foto: humas)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Dua tersangka pelaku penambangan ilegal batubara di Desa Makarti, KM 82, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, NW dan NH akan segera menjalani persidangan.

Hal itu menyusul pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim ke Kejaksaan Negara (Kejari) Kutai Kartanegara, Rabu (9/11/2022).

NW dan NH dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 Juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Dua tersangka NW dan NH yang ditangkap terkait kasus tambang ilegal di Marangkayu resmi dilimpahkan ke Kejari Kukar untuk diproses hukum lebih lanjut,"jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono dikutip Kamis (10/11/2022).

Selain dua tersangka, Polda Kaltim juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator, dua unit dump truck. Barang bukti lainnya yakni tumpukan batubara masing-masing dengan volume 430 metrik ton dan 330 metrik ton serta satu bundel rekening koran atas nama NH.

Keduanya ditangkap karena melakukan penambangan di dalam konsesi IUP Santan Bara. Aktivitas ilegal itu sudah dilakukan sejak November 2021. 

"Kedua tersangka ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat yang berwenang dan menambang di dalam area konsesi pertambangan," pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut