Logo Network
Network

Residivis Curanmor di Samarinda Ditangkap, Polisi Sita 8 Motor Hasil Curian

Abriandi
.
Kamis, 24 November 2022 | 10:21 WIB
Residivis Curanmor di Samarinda Ditangkap, Polisi Sita 8 Motor Hasil Curian
8 unit motor curian diamankan Polsek Sungai Kunjang. (foto: humas)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjag meringkus Selamat Jailani alias Amat (46) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Kota Samarinda.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian berbagai merek. Kendaraan tersebut sedianya baru ditawarkan pelaku di media sosial namun keburu tertangkap.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Dia diketahui sudah bebas dua tahun lalu namun ternyata kembali menekuni profesi kriminalnya.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap beberapa tahun lalu dan sudah bebas. Ternyata tidak kapok dan kembali mencuri sepeda motor," jelasnya Rabu (23/11/2022).

Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Langgar Jani Batuah di Jalan Teratai, Kelurahan Loa Buah, Kamis (27/10/2022) lalu. Sebelum hilang, motor Yamaha Jupiter Z dengan nopol KT 5967 UR itu disimpan di parkiran.

Namun, saat akan digunakan, korban tidak lagi mendapati sepeda motornya sehingga melaporkan kasus pencurian ke Polsek Sungai Kunjang. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku yang beralamat di Jalan Cipto Mangumkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Pelaku akhirnya diringkus di depan sebuah hotel di daerah Gunung Panjang Samarinda Seberang, Senin (21/11/2022) lalu. Dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 8 unit sepeda motor yang belum sempat dijual pelaku.

Kompol Made mengungkapkan, pelaku menjual motor hasil curiannya melalui media sosial. Sepeda motor bodong itu ditawarkan dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp2,7 juta per unit tergantung kondisi dan jenis.

"Pelaku ini memantau calon korbannya dan membobol sepeda motor menggunakan kunci T. Jadi setiap beraksi, pelaku lebih dulu membawa kabur motor curian kemudian kembali mengambil motornya memakai ojek," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.