Sekitar pukul 16.00 WITA, polisi mencurigai gerak gerik seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor N-Max dan melakukan penangkapan. Saat digeledah, polisi menemukan plastik hitam besar yang berisi tiga bungkus kemasan kopi dan 2 bungkus teh China di dalam jok motor.
"Petugas kemudian memeriksa isi dari lima bungkus kemasan kopi dan teh tersebut. Ternyata isinya kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar 5 kilogram. Polisi juga menyita 1 ponsel yang digunakan tersangka berkomunikasi,"ujarnya.
Kombes Rickynaldo menambahkan, dari pemeriksaan awal, pelaku sudah tiga kali mengantar paket sabu untuk seorang yang disebutnya Pak Lek Jawa. Tim Subdit III Ditresnarkoba masih mendalami identitas asli penadah barang tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Abriandi