get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Jadi Eksekutor Terakhir, Begini Perintah Ferdy Sambo Usai Tembak Mati Brigadir J

Senin, 28 November 2022 | 13:29 WIB
header img
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata memberikan perintah khusus kepada anak buahnya usai menembak mati Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat. Dia meminta agar perkara istrinya Puri Candrawathi tidak tersebar.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Sidang menghadirkan saksi mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Kepada majelis hakim, AKBP Arif menceritakan ketika dirinya diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri pada Minggu, 10 Juli 2022. 

"Saat tiba di sana, sudah ada Pak Hendra, Pak Chuck, dan ada beberapa orang lagi saya lupa," tutur Arif di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).

Dia mengaku, Ferdy Sambo saat itu langsung memberi perintah kepada anak buahnya di Div Propam agar menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J dari publik. Dia meminta agar folder penyidikan tidak dibongkar.

"Sampaikan ke penyidik, folder perkara istri saya jangan sampai tersebar karena itu aib keluarga saya," ujar AKBP Arif menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Dalam kesaksiannya, AKBP Arif juga mengaku diperintahkan untuk menghapus file hasil otopsi Brigadir J oleh mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Kombes Susanto.

Dia mengaku baru mengetahui jenazah tersebut adalah Brigadir J ketika Kombes Susanto mengambil baju dinas korban. Dia kemudian mengurus jenazah dan memasukan ke dalam peti mati.

Atif mengatakan sempat mengambil foto peti untuk laporan sementara dokter forensik terkait autopsi pada penyidik. Dia lantas mengirimkannya kepada Agus Nurpatria sebagai laporan. 

Dalam laporan sementara dokter forensik, tertera ada 7 luka pada jenazah. Namun, saat menyampaikan laporan ke Kombes Susanto, dia justru akhirnya diminta menghapus foto dokumentasi otopsi tersebut. 

"Otopsi selama 3 jam dan beliau (Kombes Susanto) meminta dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar, cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," kata Arif.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : AKBP Arif Rachman Arifin Ungkap Perintah Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J dan Cerita AKBP Arif Rachman Arifin Diminta Hapus Dokumentasi Hasil Autopsi Brigadir J)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut