JAKARTA, iNewsKutai.id - Syarat penerbangan terbaru pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2023 kembali dikeluarkan pemerintah. Kabar baiknya, calon penumpang tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, calon penumpang yang belum vaksin atau vaksin tidak lengkap diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau antigen untuk bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang beberapa waktu terakhir masih mengalami tren kenaikan. Namun, untuk libur Nataru, syarat penerbangan terbaru kembali diubah pemerintah.
Berikut syarat penerbangan terbaru saat liburan Nataru:
1. Patuhi Protokol Kesehatan
Calon penumpang wajib menggunakan masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu, serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam. Penumpang juga wajib mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
2. Mematuhi Protokol Perjalanan dalam Negeri
Calon penumpang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Wajib Vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
4. Tak perlu tes PCR atau Antigen
Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.
5. Penderita Penyakit Khusus
Calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.
Demikian syarat perjalanan terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Tak Perlu Tes PCR atau Antigen)
Editor : Abriandi