get app
inews
Aa Read Next : Beroperasi Agustus 2024, Bandara VVIP IKN Nusantara hanya Mampu Tampung 3 Pesawat

Utang Negara Menumpuk, Pembangunan Ibu Kota Baru di PPU ditunda?

Selasa, 14 Desember 2021 | 09:41 WIB
header img
Presiden Jokowi (kiri) saat meninjau lokasi ibu kota baru bersama Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor (kanan) di Sepaku, Panajam Paser Utara, Kaltim, Selasa (17/12/2019). (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA - Realisasi pembangunan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur tampaknya sulit terealisasi dalam waktu dekat. Penyebabnya, kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk membiayai pemindahan ibu kota menyusul penumpukan utang pemerintah.

Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Hamid Noor Yasin menyerukan agar pembahasan RUU ditunda, mengingat pemindahan IKN membutuhkan anggaran yang sangat besar. Alasannya, pelunasan utang negara yang terus menumpuk seharusnya menjadi 
perhatian pemerintah untuk segera dilunasinya. 

Saat ini, utang negara sudah mencapai Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69% Produk Domestik Bruto (PDB). Disisi lain, pemasukan negara tengah terdampak pandemi Covid-19 yang tidak kunjung reda.
 
“Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid19," ujar Hamid dikutip dilaman DPR RI.
 
Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa, kata Hamid, dikhawatirkan membebani keuangan negara. Dia mencontohkan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp27 triliun dan harus mendapatkan suntikan dana APBN.

"Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar," tegasnya.

Tidak hanya itu, dia juga menyoroti draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah kurang memberi gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. Dalam RUU itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Anggota Komisi V DPR RI ini mengingatkan, ini berpotensi menyebabkan ketidakjelasan proses pembangunan dan pemindahan IKN yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran pemindahan IKN. 

"Jadi lebih baik rencana pemindahan IKN harus ditunda, mengingat keadaan keuangan negara sedang berat akibat utang yang terus menumpuk," tandasnya. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut