Kedua tersangka yakni R dan SD kemudian diinterogasi petugas. Keduanya mengakui membeli solar di SPBU dan menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pelaku juga mengaku aksinya menguras solar di SPBU dibantu oleh M, petugas pompa SPBU.
"Modus pelaku ini mengantri seperti kendaraan lain tapi karena dibantu petugas SPBU, mereka bebas melakukan pengisian. Sebagai imbalan, mereka memberikan uang tips ketika selesai mengisi solar," ujarnya.
AKP Made menambahkan, solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga lebih mahal agar mendapatkan untung lebih besar. Penyidik masih mendalami pihak yang membeli solar dalam jumlah besar tersebut.
Pada saat membeli di SPBU setempat, kedua Pelaku selalu dilayani oleh pelaku M yang merupakan petugas SPBU dan setelah melakukan pengisian BBM selalu memberi uang TIPS dengan jumlah yang bervariasi.” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini meringkuk di sel Mapolres Kukar. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman yang menanti maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor : Abriandi