get app
inews
Aa Read Next : Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diduga Sembunyikan Uang Korupsi di Luar Negeri

Perselingkuhan Dominasi Pelanggaran Etik Pegawai KPK

Selasa, 10 Januari 2023 | 07:46 WIB
header img
Perselingkuhan antarpegawai mendominasi pelanggaran etik KPK selama 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Perselingkuhan menjadi masalah yang mencolok di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang 2022, kasus selingkuh antarpegawai mendominasi pelanggaran etik yang disidangkan Dewan Pengawas KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, sepanjang 2022, Dewas telah menyidangkan lima pelanggaran etik pegawai pada 2022. Terbanyak adalah perselingkuhan antarpegawai KPK. 

Kasus perselingkuhan pertama yang ditangani Dewas adalah lanjutan dari laporan pada 2021 mengenai perselingkuhan antarpegawai KPK. Dua orang yang diduga berselingkuh kemudian diperiksa. 

"Mereka dinyatakan melanggar ketentuan menyadari seluruhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan Komisi. Mereka dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," jelasnya dalam konpers di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

Dewas jjuga menerima laporan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai KPK dan telah diberikan sanksi. Oknum tersebut dihukum berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

"Yang bersangkutan melanggar ketentuan tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," katanya. 

Selain itu, Albertina mengungkapkan jika sidang etik pertama yang digelar Dewas pada 2022 adalah pelanggaran profesionalisme sebagai pegawai KPK. Ada pegawai KPK yang tidak bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Pegawai ini sebagai atasan di situ dinyatakan bekerjanya tidak sesuai dengan SOP, dalam hal tentu saja melakukan pengawasan terhadap di bawahnya," katanya. 

Masih berkaitan dengan pelanggaran etik tersebut, kata Albertina, ada dua orang yang telah diperiksa. Keduanya adalah atasannya dan satunya lagi adalah bendahara pengeluaran pembantu itu sendiri. 

"Yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN, dan itu sudah diselesaikan," tutur Albertina Ho. 

Kasus ketiga laporannya di 2022. Kasus itu berkaitan dengan mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar karena menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok. 

Dewas sempat menyidangkan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang belakangan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Dewas kemudian menghentikan proses persidangan. 

"Kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan karena yang bersangkutan dinyatakan gugur," katanya. 

Kasus yang terakhir adalah dua oknum KPK yang menggunakan scan tanda tangan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan. 

"Seharusnya tanda tangan langsung. Dua orang ini yang satu adalah yang bersangkutan sebagai petugas yang membuat surat-surat laporan LPJ pertanggungjawaban itu kemudian atasan langsungnya yang berfungsi sebagai PPK. Berdua ini dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, itu sudah diselesaikan," pungkasnya.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik di 2022, Terbanyak Soal Perselingkuhan)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut