Sebelumnya, JPU meminta waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Izin majelis terkait dengan rekuisitor yang akan dibacakan, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dahuku Yang Mulia," pinta JPU kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (5/1/2023) lalu.
Namun, hakim memerintahkan agar sidang digelar sesuai jadwal sehingga sidang tuntutan tetap digelar pada Rabu 11 Januari 2023 hari ini.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Hari Ini, Bharada E Akan Jalani Sidang Tuntutan)
Editor : Abriandi