JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer akan menjalani sidang tuntutan dalam perkaran pembunuhan Bharada Edi Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (11/1/2023) hari ini.
Mantan ajudan Ferdy Sambo yang mengeksekusi Bharada E itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan jika Bharada E akan menjalani sidang tuntutan.
"Benar sidang tuntutan Richard Eliezer lebih dulu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Jika mengacu pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), polisi asal Manado itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Namun, tuntutan Bharada E bisa saja lebih ringan mengingat statusnya sebagai justice collaborator. Berkat pengakuannya, skenario pembunuhan yang disusun oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya berhasil diungkap polisi.
Selama persidangan, Bharada E juga banyak mengungkapkan fakta yang membantah pembelaan Ferdy Sambo. Pertimbangan lainnya, Bharada E menembak korban Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang notabene merupakan atasannya.
Sebelumnya, JPU meminta waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Izin majelis terkait dengan rekuisitor yang akan dibacakan, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dahuku Yang Mulia," pinta JPU kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (5/1/2023) lalu.
Namun, hakim memerintahkan agar sidang digelar sesuai jadwal sehingga sidang tuntutan tetap digelar pada Rabu 11 Januari 2023 hari ini.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Hari Ini, Bharada E Akan Jalani Sidang Tuntutan)
Editor : Abriandi