MUBA, iNewsKutai.id - Entah apa yang terlintas di kepala MR (19), pemuda asal Jirak Jaya, Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel). Dia nekat menyebar video mesum dirinya bersama dan mantan kekasihnya DAN (16).
Akibat aksinya tersebut, MR harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Muara Bungo, Jambi. MR pun dijerat pasal pornografi dan dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat menyebar video berhubungan badan dengan korban karena sakit hati diselingkuhi.
"Tersangka dan korban sebelumnya menjalin kekasih. Mereka sudah berkali-kali melakukan hubungan intim dan merekam dengan ponsel,"jelas AKP Susianto, Kamis (19/1/2023).
Namun, hubungan asmara keduanya kandas dan berpisah. Tak butuh waktu lama, korban DAN sudah mendapat gandengan baru dan membuat MR sakit hati. Dia menduga jika pacar baru korban merupakan selingkuhannya saat keduanya masih berpacaran.
Editor : Abriandi