3. Inggris
Sistem hukum di Inggris menganut hukum common law. Kesamaan agama tidak menjadi syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Beragama maupun atheis tetap dapat melaksanakan perkawinan sipil yang dicatatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang ada.
4. Singapura
Singapura menjadi negara terdekat dari Indonesia untuk melangsungkan pernikahan beda agama. Singapura tidak mempermasalahkan agama ataupun tidak. Persyaratan untuk dapat menikah di Singapura adalah tinggal minimal 20 hari berturut-turut, setelah itu calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasi secara online di gedung Registration for Married.
Pemerintah Singapura memberikan layanan pernikahan dengan pendaftaran online baik warga negara lokal, permanent resident, maupun orang asing. Proses pendaftaran pun tak memerlukan waktu waktu dan biaya yang banyak.
Demikian 4 negara yang mengakui pernikahan beda agama dan bisa menjadi tujuan pasangan beda agama untuk menikah.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Negara-negara yang Melegalkan Pernikahan Beda Agama, Nomor 2 Tetangga Indonesia)
Editor : Abriandi