BLITAR, iNewsKutai.id - Teka-teki otak perampokan di rumah dinas wali kota Blitar akhirnya terjawab. Mantan wali kota Samanhudi Anwar diduga kuat terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Samanhudi mengenal dua pelaku yakni N dan A saat ditahan di Lapas Sragen dalam kasus perkara korupsi pada 2018 lalu. Eksekutor diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Namun, belum diketahui pasti sejauh mana keterlibatannya.
Penangkapan terhadap Samanhudi dilakukan Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) di Kepanjen Kidul, Jumat (27/1/2023). Dia langsung digelandang ke Mapolda Jatim dan tiba dengan tangan terborgol.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Samanhudi masih berkilah tidak mengetahui penyebab dirinya ditangkap. Sebaliknya, dia menyinggung soal Pilkada 2024.
"Saya pun enggak tahu ini," ujar Samanhudi.
"Dalam pilkada nanti 2024," sambungnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan, Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang dikantongi penyidik dan keterangan tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya yakni NT, AJ dan AS.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka perkara pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” kata Toni di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Editor : Abriandi