get app
inews
Aa Read Next : Polda Kaltim Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bakal Ditindak Tegas

Tak Kapok di Penjara, Pasangan Lansia Residivis Narkoba Kembali Selundupkan Sabu asal Malaysia

Kamis, 02 Februari 2023 | 10:53 WIB
header img
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konferensi pers penangkapan kurir sabu asal Tawau, Malaysia. (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Hukuman penjara ternyata tidak membuat pasangan lanjut usia berinisial RM (56) dan suaminya AR (72) kapok menjadi kurir narkoba. Keduanya kembali berupaya menyelundupkan sabu dari Tawau, Malaysia.

Keduanya membawa barang terlarang itu menuju Kota Samarinda menggunakan jalan darat. Namun upaya penyelundupan itu kandas setelah kendaraan yang mereka tumpangi dibuntuti penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim sejak memasuki wilayah Kaltim.

Mereka akhirnya diringkus di jalan poros Samarinda-Bontang tepatnya di daerah Tanah Datar, Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti 500 gram sabu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, barang haram tersebut dibawa kedua pelaku dari Tawau, Malaysia kemudian ke Tarakan Kalimantan Utara lalu menuju Kota Samarinda melalui jalan darat. 

"Upaya penyelundupan ini terendus setelah diterima informasi jika ada kurir sabu dari Tawau hendak menuju Kota Samarinda. Identitas pelaku, warna mobil, dan pelat semua lengkap hingga akhirnya dibuntuti petugas dan dilakukan penangkapan," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (2/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil barang tersebut dari seseorang di Kota Tawau untuk dikirimkan ke Samarinda. Mereka mengaku tidak mengetahui identitas penerima barang karena penyerahannya sistem lempar.

Menurutnya, pemilik barang yang sudah diketahui identitasnya itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim dengan berkoordinasi dengan Polda Kaltara.

"Kedua tersangka ini hanya kurir. Tapi istrinya ternyata residivis kasus narkoba dan baru keluar dari penjara November 2022 lalu," ungkap Kombes Yusuf.

Saat ini, keduanya sudah ditahan di rutan Polda Kaltim untuk pendalaman kasus. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mereka terancam 20 tahun penjara. Ini sangat miris karena jika dijatuhi hukuman maksimal, suami tersangka bisa menghabiskan hidup di penjara karena usianya sudah di atas 70 tahun," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut