get app
inews
Aa Read Next : Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Terjunkan Tim ke Polda Jabar

Oknum Anggota Densus 88 Habisi Sopir Taksi Online, Diduga Gagal Rampas Mobil Korban

Selasa, 07 Februari 2023 | 19:51 WIB
header img
Oknum anggota Densus 88 Antiteror diduga membunuh sopir taksi online di Depok. (Foto: ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berinisial Bripda HS ditangkap lantaran diduga membunuh sopir taksi online di Depok, Sony Rizal Taihitu (59). Pelaku diduga hendak merampok korban namun gagal hingga akhirnya dibunuh.

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy mengatakan jika pelaku sudah ditahan. 

"Pelaku oknum anggota Densus 88 yang sedang bermasalah tepatnya. Sekarang sudah ditahan," jelasnya dikutip dari iNews.id, Selasa (7/2/2023). 

Identitas pelaku terungkap berdasarkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian berupa ransel, pisau, dan dompet berisi kartu anggota Polri. "Barang pelaku tertinggal di mobil setelah pembunuhan. Identitas pelaku jelas karena ada kartu anggota di dalam dompet, tas ransel, dan pisau," ucapnya. 

Kuasa hukum keluarga korban, Jundri Berutu mengungkapkan, informasi dari penyidik menyebutkan jika pembunuhan tersebut diduga sudah direncanakan. Pelaku sebelumnya memesan taksi Sony melalui offline atau luring. 

Kepada korban, pelaku mengaku tidak punya uang dan korban bersedia mengantarkan pelaku karena kasihan. Namun, saat berada di daerah Cimanggis, Depok, pelaku diduga hendak merampok mobil korban. 

"Korban melawan hingga terjadilah pembunuhan. Motifnya pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan," katanya. 

Pihak keluarga Sony sendiri sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari titik terang terkait kasus pembunuhan tersebut. "Untuk pelaku, informasinya masih aktif sebagai anggota Polri yang bertugas Densus 88," ujarnya. 

Pihak keluarga berharap kasus tersebut diungkap secara terang benderang dan pelaku juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, Pasal 365, Pasal 340 dan 339 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati.

Sebelumnya, Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut