get app
inews
Aa Text
Read Next : Panduan dan Tata Cara Berkunjung ke IKN Nusantara untuk Umum, Wajib Daftar Online!

Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di IKN Nusantara, 60 Paket Sabu Disita

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:54 WIB
header img
Tersangka SP beserta barang bukti 60 paket sabu yang akan diedarkan di IKN Nusantara. (foto: ist)

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga adalah hasil penjualan narkoba serta satu buah handphone. Saat ini, tersangka SP sudah ditahan di Mapolsek Sepaku untuk pengembangan kasus.

Tersangka SP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Operasi ini digencarkan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kawasan IKN Nusantara yang mulai marak, ” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut