Namun, skenario kebebasan Bharada E itu bisa berjalan dengan catatan JPU tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Pasalnya, pada peradilan hukum tingkat lanjut, hukuman berpotensi ditambah oleh hakim.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan menghormati putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sembari mempelajari vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E. Terutama seluruh pertimbangan dan alasan-alasan hukum putusan tersebut.
"Kejagung akan mempelajari lebih lanjut seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo dalam mengambil keputusan lebih lanjut," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023).
Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan di masyarakat terkait perkara Bharada E. Saat ini, Kejagung juga menunggu langkah Bharada E serta kuasa hukumnya dalam menyikapi vonis tersebut.
Editor : Abriandi